Senin, 12 Januari 2026, 23:21 WIB
Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.
"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," kata Iman.
tersebut masih menunggu kesediaan kedua belah pihak, yakni pelapor maupun terlapor.
"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHAP kita," kata Iman.
Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Kamis 8 Januari 2026, sudah mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, untuk bersilaturahmi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.