Kebijakan ini menjadi yang pertama sejak Israel mengambil kawasan tersebut dari Palestina pada 1967.
Stasiun penyiaran publik Israel, KAN melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, serta Menteri Pertahanan Israel Katz.
"Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita," kata Smotrich, dikutip dari Al Jazeera pada Senin, 16 Febuari 2026.
Selama ini, sebagian besar tanah Palestina belum terdaftar secara resmi lantaran prosedur panjang dan rumit. Proses tersebut bahkan dihentikan Israel setelah pendudukan pada 1967.
Pendaftaran tanah yang dilakukan Israel artinya kepemilikan wilayah tersebut akan ditetapkan permanen oleh Tel Aviv.
Namun, dalam hukum internasional ditegaskan bahwa kekuatan pendudukan tidak berhak menyita tanah di wilayah yang diduduki.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai "eskalasi serius".
Mereka menilai langkah itu secara efektif membatalkan perjanjian yang telah disepakati serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, sebagaimana dilaporkan kantor berita Wafa.
Sementara itu, Katz menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan tata kelola negaranya.
“Langkah ini dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut," seperti dikutip harian The Jerusalem Post.
BERITA TERKAIT: