Gubernur Texas Cap Dua Organisasi Muslim AS Teroris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 20 November 2025, 13:44 WIB
Gubernur Texas Cap Dua Organisasi Muslim AS Teroris
Gubernur Texas, Greg Abbott (Foto: AFP)
rmol news logo Pemerintah Negara Bagian Texas kembali memicu kontroversi setelah Gubernur Greg Abbott menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) dan kelompok Ikhwanul Muslimin di Amerika Serikat sebagai organisasi teroris.

Langkah itu menimbulkan kekhawatiran karena penetapan organisasi teroris pada umumnya merupakan kewenangan pemerintah federal di AS.

Abbott mengumumkan keputusan tersebut melalui akun resminya di X. 

“Hari ini, saya menetapkan Ikhwanul Muslimin dan Dewan Hubungan Amerika-Islam sebagai organisasi teroris asing dan organisasi kriminal transnasional,” tulisnya, seperti dimuat The New Arab, Kamis, 20 November 2025. 

Dengan penetapan ini, kedua organisasi dilarang membeli atau mengakuisisi tanah di Texas, serta membuka peluang bagi negara bagian untuk menggugat dan menutup aktivitas mereka.

CAIR, organisasi advokasi hak-hak sipil Muslim yang berbasis di Washington DC dan memiliki lebih dari 30 kantor di seluruh AS, mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menuduh Abbott sengaja menciptakan ketakutan terhadap komunitas Muslim. 

Texas termasuk negara bagian dengan populasi Muslim yang terus berkembang, diperkirakan mencapai lebih dari 313.000 jiwa pada 2025. 

Para pengamat menilai kebijakan Abbott semakin mempertegas sikap kerasnya terhadap kelompok pro-Palestina, termasuk dengan menyebut demonstrasi mahasiswa yang mendukung Palestina sebagai tindakan antisemitisme.

Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa Abbott sebelumnya pernah membuat penetapan serupa. Pada 2024, ia menyebut geng kriminal Tren de Aragua sebagai organisasi teroris internasional, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Presiden Donald Trump pada level federal pada 2025.

Selain penetapan terbaru, Abbott juga telah menandatangani undang-undang negara bagian yang melarang proyek perumahan dijalankan sebagai kompleks eksklusif berbasis hukum syariah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA