Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee Ditangkap atas Dugaan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 13 Agustus 2025, 13:28 WIB
Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee Ditangkap atas Dugaan Korupsi
Kim Keon-hee/Net
rmol news logo Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee, resmi ditahan setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan korupsi pada Senin malam waktu setempat, 12 Agustus 2025. 

Penangkapan ini menjadikannya satu-satunya mantan ibu negara dalam sejarah Korsel yang mendekam di penjara, bergabung dengan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk-yeol, yang lebih dulu dipenjara.

Kim menghadapi persidangan terkait serangkaian tuduhan, mulai dari penipuan saham, penyuapan, hingga perdagangan pengaruh ilegal yang melibatkan pemilik bisnis, tokoh agama, dan pialang politik. 

Ia juga dituduh melanggar hukum karena mengenakan liontin mewah Van Cleef & Arpels senilai lebih dari 60 juta won (sekitar Rp704 juta) saat menghadiri KTT NATO 2022 bersama suaminya, tanpa melaporkannya dalam pengungkapan aset resmi.

Jaksa menilai barang tersebut adalah hadiah dari perusahaan konstruksi lokal untuk memperkuat citra Kim di pertemuan internasional.

“Kim telah memberi tahu jaksa bahwa liontin itu palsu yang dibeli 20 tahun lalu di Hong Kong. Namun, penyelidikan kami memastikan barang itu asli," kata juru bicara tim jaksa penuntut khusus, Oh Jeong-hee, seperti dimuat Reuters

Selain itu, Kim disebut menerima dua tas Chanel senilai 20 juta won dan kalung berlian dari kelompok agama sebagai imbalan untuk membantu kepentingan bisnis mereka. 

Jaksa menegaskan penahanan diperlukan karena ada risiko Kim akan menghilangkan barang bukti atau mengganggu jalannya penyelidikan.

Sebelumnya pada hari penangkapan, Kim tiba di pengadilan mengenakan setelan jas hitam dan sempat membungkuk di hadapan awak media, namun memilih bungkam.

Setelah sidang, ia dibawa ke pusat penahanan di Seoul untuk menunggu putusan, sesuai prosedur yang berlaku.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA