Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 12 Mei 2025, 08:29 WIB
Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang
IlustrasiRMOL via AI
rmol news logo Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menangguhkan permainan catur di seluruh Afghanistan karena dianggap berpotensi menjadi sarana perjudian.

Menurut pengumuman yang disampaikan juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, pada Minggu, 11 Mei 2025, permainan catur akan dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu," kata Mashwani, dikutip dari AFP.

"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," tambahnya.

Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.

Seorang pemilik kafe di Kabul, Azizullah Gulzada mengatakan tempat usahanya telah menjadi tuan rumah kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

"Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional," ujarnya..

Ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi hal itu akan merugikan bisnisnya dan orang-orang yang menikmati permainan tersebut.

"Anak muda sekarang tidak banyak yang beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," ujarnya.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur," lanjut Gulzada.

Pihak berwenang Afghanistan telah membatasi olahraga lain dalam beberapa tahun terakhir dan kaum wanita pada dasarnya dilarang berpartisipasi dalam olahraga sama sekali di negara tersebut.

Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan mengatakan bahwa hal itu terlalu keras dan menentang hukum syariah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA