Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Lahore Perkuat Putusan tentang Warisan bagi Anak yang Non-Muslim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Sabtu, 11 Januari 2025, 02:45 WIB
Pengadilan Lahore Perkuat Putusan tentang Warisan bagi Anak yang Non-Muslim
Gedung Pengadilan Tinggi Lahore.
rmol news logo Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Lahore di Pakistan memperkuat putusan dari dua pengadilan yang lebih rendah, dalam masalah warisan. Keputusan itu dinilai memperkuat diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Pakistan dan juga akan mempengaruhi agama minoritas lain.

Bitter Winter melaporkan, hakim di Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa non-Muslim harus menghadapi pembatasan hukum terkait dengan pewarisan properti yang dimiliki seorang Muslim. Mengutip kumpulan hadis "Sahih Muslim," Hakim Chaudhry Muhammad Iqbal merujuk pada sabda Nabi Muhammad, "Seorang Muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi dari seorang Muslim."

Kasus tersebut merujuk pada klaim seorang penganut Ahmadiyah atas tanah seluas 83 kanal di Gojra, distrik Toba Tek Singh yang diwarisi dari ayahnya yang seorang Muslim.

Setelah pemilik tanah meninggal, propertinya diberikan kepada anak-anaknya, salah satunya adalah seorang penganut Ahmadiyah. Namun, seorang cucu menentang hal ini, dengan alasan bahwa pamannya yang penganut Ahmadiyah tidak boleh menerima warisan dari seorang kerabat Muslim.

Ahmadiyah secara resmi dinyatakan sebagai non-Muslim oleh hukum Pakistan.

Keputusan tersebut juga mempengaruhi umat Kristen dan minoritas lainnya, karena menyiratkan bahwa seorang anak yang pindah agama ke agama selain Islam tidak dapat menerima warisan dari orang tua Muslim. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA