Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Tolak Laporan Amnesty International Soal Genosida Israel di Gaza

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 06 Desember 2024, 12:03 WIB
AS Tolak Laporan Amnesty International Soal Genosida Israel di Gaza
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel/Net
rmol news logo Laporan terbaru yang dirilis Amnesty International berisi ratusan bukti tindakan genosida Israel di Jalur Gaza, diragukan kebenarannya oleh Amerika Serikat.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel mengatakan bahwa Washington mengakui peran penting LSM dan organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, tetapi temuan mereka tentang genosida di Gaza tampak seperti opini dan tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami tidak setuju dengan kesimpulan laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus menemukan bahwa tuduhan genosida tidak berdasar,” kata dia, seperti dimuat Anadolu Ajansi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Sayangnya Patel menolak menjelaskan alasan AS meragukan bukti dan laporan yang dirilis Amnesty.

"Saya bukan pengacara, jadi tidak dapat berbicara tentang definisi dan bagaimana hal itu mempengaruhi hal ini," tegasnya.

Ketika ditanya apakah AS melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel mengatakan pihaknya belum mulai melakukan tindakan tersebut karena sejumlah alasan.

"Tidak keputusan formal untuk proses tersebut. Sebab masih ada sejumlah proses pertimbangan yang berkaitan dengan situasi di lapangan, alat-alat yang telah lama kita bicarakan di sini, hal-hal seperti CHIRG (Pedoman Tanggap Insiden Kerugian Sipil), hal-hal seperti kebijakan transfer senjata konvensional, hal-hal seperti proses Leahy," paparnya.

Amnesty dalam laporannya pada Kamis, 5 Desember 2024, mengatakan bahwa telah memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di Gaza.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA