Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PM Australia Tuduh Elon Musk Sengaja Bikin Publik Tolak Larangan Medsos Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 01 Desember 2024, 12:39 WIB
PM Australia Tuduh Elon Musk Sengaja Bikin Publik Tolak Larangan Medsos Anak
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese dan pemilik X, Elon Musk/Net
rmol news logo Kritikan yang disampaikan miliarder SpaceX, Elon Musk terhadap larangan media sosial pada anak-anak di bawah 16 tahun di Australia dinilai sebagai upaya penggiringan opini oleh Perdana Menteri Anthony Albanese.

Dalam unggahan di platform X pribadinya, Musk menyebut keputusan pemerintah untuk melarang anak di bawah umur mengakses media sosial adalah cara mereka mengekang kebebasan warganya.

“Sepertinya cara terselubung untuk mengendalikan akses ke Internet oleh semua warga Australia,” tulis Musk, seperti dikutip dari Reuters pada Minggu, 1 Desember 2024.

Merespons komentar Musk, PM Albanese menyebut Musk memang sengaja menggiring opini publik untuk menentang undang-undang tersebut. Pasalnya dia merupakan pemilik X dan berkepentingan mengamankan platformnya di Australia.

"Sehubungan dengan Elon Musk, ia memiliki agenda, ia berhak untuk mendorongnya sebagai pemilik X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter," ujarnya dalam sebuah pernyataan di televisi Australian Broadcasting Corp.

PM Australia itu juga mengindikasikan bahwa ia terbuka untuk berbicara dengan miliarder tersebut tentang larangan tersebut, yang disahkan minggu ini.

"Kami akan berbicara dengan siapa pun," terangnya.

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta, hingga TikTok, termasuk X untuk menghentikan anak di bawah umur memiliki akun di platform mereka. Jika gagal maka perusahaan akan menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Uji coba metode penegakan hukum dimulai pada bulan Januari dan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA