Berbicara pada Kamis 7 November 2024, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan undang-undang pelarangan mengakses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya," kata Albanese dalam konferensi pers, seperti dimuat
Reuters.
"Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen," tambahnya.
Undang-undang terbaru juga tidak akan mentolerir meskipun pengguna memiliki izin orang tua.
"Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang seharusnya, agar tidak dapat diakses oleh anak-anak," kata Albanese.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena dampak termasuk Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk.
"Aplikasi Google seperti YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut," tambah Albanese.
Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Kebijakan Australia menjadi salah satu yang paling ketat.
Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan izin orang tua.
Sementara Amerika Serikat telah lama mengharuskan agar platforms media sosial tidak mudah diakses untuk anak-anak di bawah 13 tahun.
BERITA TERKAIT: