Kemungkinan itu datang setelah Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Hasina atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama aksi protes anti-pemerintah beberapa bulan lalu.
Kepala jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, Mohammad Tajul Islam pada Kamis, 17 Oktober 2024 menyebut surat tersebut berisi perintah agar Hasina hadir di pengadilan pada tanggal 18 November mendatang.
“Syekh Hasina memimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” ungkapnya, seperti dimuat
AFP.
Mantan pemimpin berusia 77 tahun itu melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah digulingkan oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.
Ratusan orang tewas dalam bentrokan sengit antara pengunjuk rasa, polisi dan kelompok pro-pemerintah pada bulan Juli.
India dan Bangladesh memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkan kembalinya Hasina untuk menghadapi pengadilan pidana.
Namun, klausul dalam perjanjian tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat politis.
Setelah Hasina mundur dan kabur, kini Bangladesh dipimpin oleh perdana menteri sementara yakni Peraih Nobel Muhammad Yunus yang berusia 84 tahun. Dia berjanji memulihkan lembaga-lembaga demokrasi dan membuka jalan bagi pemilihan parlemen.
BERITA TERKAIT: