Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maskapai Jerman Didenda Rp62 Miliar usai Diskriminasi Penumpang Yahudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 16 Oktober 2024, 16:15 WIB
Maskapai Jerman Didenda Rp62 Miliar usai Diskriminasi Penumpang Yahudi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT) menjatuhkan denda sebesar 4 juta dolar AS atau Rp62 miliar kepada maskapai penerbangan Jerman Lufthansa karena melakukan diskriminasi terhadap 128 penumpang Yahudi di tahun 2022.

Dikatakan bahwa para turis Yahudi itu ditolak naik ke penerbangan lanjutan setelah beberapa tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari Amerika Serikat ke Jerman.

"Lufthansa menolak mengangkut semua orang karena perilaku buruk beberapa orang, karena mereka secara terbuka dan jelas-jelas beragama Yahudi,"ungkap DOT, seperti dimuat AFP pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hukuman atas penolakan naik pesawat pada 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah yang terbesar yang pernah dijatuhkan AS karena pelanggaran hak sipil.

Turis Yahudi yang mengenakan pakaian khas seperti topi dan jaket hitam mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok tertentu, padahal mereka tidak saling kenal satu sama lain.

Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada petugas keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenakan masker selama perjalanan dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu darurat.

Pihak berwenang DOT menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi dalam kasus ini.

Lufthansa memberi tahu DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka pada beberapa kesempatan karena melarang penumpang melanjutkan perjalanan mereka, tetapi membantah adanya dugaan bahwa salah satu karyawannya terlibat dalam bentuk diskriminasi apa pun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA