Dalam gugatan hukum yang diajukan secara terpisah di New York, California, Distrik Columbia, dan 11 negara bagian lainnya pada Selasa, 8 Oktober 2024 waktu setempat, platform media sosial asal Tiongkok itu dituduh merugikan dan gagal melindungi kaum muda.
Dikutip dari
Reuters, negara-negara tersebut menuduh TikTok menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat ketagihan yang dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin dan memutarbalikkan fakta tentang efektivitas moderasi kontennya.
"TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk mendongkrak laba perusahaan," kata Jaksa Agung California Rob Bonta dalam sebuah pernyataan.
"TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk menciptakan batasan yang sehat seputar konten yang adiktif," ujarnya.
Jaksa Agung New York Letitia James menyinggung soal kesehatan mental terkait kecanduan TikTok.
"Kaum muda berjuang dengan kesehatan mental mereka karena platform media sosial yang membuat ketagihan seperti TikTok," kata James.
Semetara Jaksa Agung Washington DC Brian Schwalb menuduh TikTok mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui fitur streaming langsung dan mata uang virtualnya.
"Platform TikTok berbahaya karena desainnya. Platform ini sengaja dibuat untuk membuat ketagihan dan membuat anak muda kecanduan layar," kata Schwalb dalam sebuah wawancara.
TikTok dalam tanggapannya mengatakan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim para penggugat.
"Banyak di antaranya kami yakini tidak akurat dan menyesatkan," kata perusahaan tersebut.
"Kami kecewa karena negara-negara bagian memilih untuk menuntut daripada bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi konstruktif bagi tantangan di seluruh industri," lanjutnya.
BERITA TERKAIT: