Dikutip dari
Reuters, Jumat (13/9), undang-undang yang diperkenalkan pada hari Kamis akan memaksa platform teknologi untuk menetapkan kode etik dengan pedoman tentang bagaimana mereka akan mencegah penyebaran kebohongan yang berbahaya.
Jika suatu platform gagal membuat pedoman ini, regulator akan menjatuhkan denda hingga 5 persen dari pendapatan global mereka.
Undang-undang tersebut menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat.
[]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: