Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 13:30 WIB
Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum
Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya
rmol news logo Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.
HUT 79 RI

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.

Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA