Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Kerusuhan Mematikan, Pengadilan Bangladesh Hapus Kuota PNS untuk Veteran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 21 Juli 2024, 16:46 WIB
Imbas Kerusuhan Mematikan, Pengadilan Bangladesh Hapus Kuota PNS untuk Veteran
Demontran yang melakukan protes di Dhaka, Bangladesh/Net
rmol news logo Setelah kerusuhan mematikan yang berlangsung selama berhari-hari dan menewaskan lebih dari 114 orang, seruan demonstran untuk menghapus kuota PNS veteran perang Bangladesh akhirnya dikabulkan.

Divisi Banding Pengadilan Tinggi Bangladesh pada Minggu (21/7) menolak putusan pengadilan rendah yang memutuskan melanjutkan sistem kuota PNS sebanyak 30 persen yang diberikan pada kerabat veteran perang 1971.

Putusan akhir yang dihasilkan adalah, kuota 30 persen tersebut resmi dihapus dan kini 93 persen kuota PNS akan terbuka bagi kandidat berdasarkan prestasi.

Dari 7 persen sisanya, 5 persen akan disisihkan untuk keluarga para veteran yang ikut berperang, satu persen dicadangkan untuk komunitas suku, dan satu persen lagi untuk penyandang disabilitas atau yang diidentifikasi sebagai gender ketiga.

Shah Monjurul Hoque, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini, mengatakan bahwa pengadilan juga meminta mahasiswa berhenti melakukan aksi protes dan kembali belajar seperti sebelumnya.

"Mahasiswa diminta kembali ke kelas setelah pengadilan mengeluarkan putusannya," ungkap Hoque, seperti dimuat AFP.

Meskipun sistem kuota yang kontroversial telah dihapuskan oleh pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2018, tetapi pengadilan rendah menerapkannya kembali pada tahun lalu.

Mahasiswa yang marah turun ke jalan, bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan peluru karet serta melemparkan granat asap.

Meskipun pihak berwenang Bangladesh belum mengumumkan jumlah resmi korban tewas dan terluka, media lokal melaporkan bahwa setidaknya 114 orang telah tewas sejauh ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA