Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Sebut Fatwa Hukum ICJ Bisa Hambat Proses Perdamaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 21 Juli 2024, 13:25 WIB
AS Sebut Fatwa Hukum ICJ Bisa Hambat Proses Perdamaian
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller/Net
rmol news logo Fatwa hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk Israel tampaknya tidak direspon dengan baik oleh Amerika Serikat.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan desakan ICJ agar pasukan Israel keluar dari wilayah Palestina tidak konsisten dengan upaya yang Washington lakukan untuk mencapai kesepakatan.

Itu mengapa, AS tidak akan memberikan dukungan karena khawatir bahwa putusan ICJ dapat mempersulit upaya penyelesaian konflik yang masih berjalan.

“Kami sudah jelas bahwa program dukungan pemerintah Israel terhadap permukiman tidak sejalan dengan hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian,” ungkapnya, seperti dikutip dari Reuters pada Minggu (21/7).

Pada hari Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera mungkin.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata presiden ICJ Nawaf Salam sangat mengumumkan putusan tersebut.

Pengadilan juga menetapkan bahwa Israel wajib membayar atas kerugian yang dihasilkan selama okupasinya dan menarik kembali pemukim ilegal mereka dari Palestina.

Israel menolak pendapat tersebut dan mengatakan penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Sementara Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik pendapat tersebut, yang disebutnya bersejarah.

Fatwa yang dikeluarkan hakim ICJ tidak mengikat, tetapi mempunyai bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA