Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Dukung Putusan ICJ Usir Israel dari Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 21 Juli 2024, 10:33 WIB
Indonesia Dukung Putusan ICJ Usir Israel dari Palestina
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menetapkan status ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan harapan besar yang telah lama diperjuangkan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh  Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Minggu (21/7).

Menlu menjelaskan bahwa sebelum Fatwa Hukum itu dikeluarkan, Indonesia telah berperan menyampaikan pandangan lisan terkait pendudukan Israel kepada ICJ pada 23 Februari lalu.

Menurut Retno, Fatwa Hukum yang dikeluarkan ICJ pada hari Jumat (19/7) merupakan keputusan yang telah lama dinanti baik Indonesia maupun dunia internasional.

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujarnya.

Dikatakan Menlu RI, ICJ telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Itu mengapa Indonesia mendukung penuh putusan tersebut.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.

Sejalan dengan fatwa ICJ, kata Menlu, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  

Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

"Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.

Retno kembali menyerukan agar menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA