Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, mengatakan, nota Kesepahaman yang diperbarui ini menandai dua dekade kerja sama dan kemitraan yang kuat antara pengadilan Australia dan Indonesia.
Nota Kesepahaman pertama yang mengukuhkan kemitraan antar-pengadilan ini ditandatangani pada 2004. Selama 20 tahun terakhir, kerja sama yang didukung oleh Pemerintah Australia dan Indonesia ini telah memperdalam hubungan antara hakim dan pejabat pengadilan.
Kemitraan ini telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas, transparansi putusan pengadilan, menyederhanakan kasus-kasus komersial melalui gugatan sederhana dan pengarsipan secara elektronik, serta membuka peluang bagi hakim perempuan untuk maju ke posisi kepemimpinan.
Ketua Mahkamah Agung Bapak H M Syarifuddin optimis bahwa kerja sama tersebut akan terus berlanjut.
"Saya optimis bahwa manfaat yang diperoleh dari kolaborasi ini dapat terus berlanjut. Lembaga peradilan kita selalu menemukan hal-hal penting untuk dibahas dan dicapai bersama," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL.
Kehadiran Ketua Family Court of Australia dan perwakilan Ketua Federal Court of Australia untuk menandatangani MoU ini menunjukkan komitmen Australia untuk terus bekerja sama dengan pengadilan-pengadilan di Indonesia demi memajukan keadilan dan supremasi hukum.
Sejak 2011, Australia, melalui Kemitraan Australia Indonesia Partnership for Justice, telah bekerja sama erat dengan pengadilan-pengadilan untuk menyelenggarakan pertukaran dan menghubungkan pengadilan dengan organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan bantuan teknis berharga sebagai mitra reformasi.
BERITA TERKAIT: