Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan PM Thailand Siap Hadapi Sidang Melawan Tuduhan Kerajaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 09 Juni 2024, 10:39 WIB
Mantan PM Thailand Siap Hadapi Sidang Melawan Tuduhan Kerajaan
Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra/Net
rmol news logo Seminggu jelang proses sidang, mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra mengaku siap menghadapi kasus tuduhan penghinaan kerajaan yang menjerat dirinya.

Dalam sebuah pernyataan, Thaksin mengatakan dia akan bertemu jaksa pada 18 Juni. Tetapi dia tidak khawatir dengan kasus tersebut dan siap untuk melawannya.

"Tidak apa. Kasus ini tidak berdasar,” katanya kepada wartawan, seperti dimuat Reuters pada Minggu (9/6).

Pria berusia 74 tahun itu membantah melakukan kesalahan dan telah berulang kali berjanji setia kepada kerajaan.

Dia didakwa atas undang-undang lese-majeste Thailand yang kontroversial, salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia. Jika dinyatakan bersalah, maka Thaksin akan dipenjara maksimal 15 tahun.

Thaksin terpilih menjadi perdana menteri pada 2001 lalu, namun digulingkan lima tahun kemudian melalui kudeta militer di tengah protes massal dari kelas menengah perkotaan dan kegelisahan atas kebijakannya di kalangan elit pro-royalis dan pro-militer.

Dia mengasingkan diri ke luar negeri selama 15 tahun dan baru kembali ke Thailand Agustus tahun lalu.

Kembalinya Thaksin ke Thailand, tepat pada hari Srettha Thavisin dari Pheu Thai menjadi perdana menteri yang beraliansi dengan sekelompok partai pro-militer.

Ini membuat banyak orang menyimpulkan bahwa kesepakatan telah dibuat untuk mengurangi hukuman penjaranya atas tuduhan terkait korupsi.

Raja kemudian mengurangi hukuman Thaksin dari delapan tahun menjadi satu tahun, dan dia dibebaskan bersyarat pada bulan Februari setelah menghabiskan sebagian besar enam bulan masa tahanannya di rumah sakit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA