Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih dari 2.000 Pengungsi Afghanistan Telah Dipulangkan Iran dan Pakistan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Sabtu, 04 Mei 2024, 05:39 WIB
Lebih dari 2.000 Pengungsi Afghanistan Telah Dipulangkan Iran dan Pakistan
Rakyat Afghanistan berbondong-bondong negara itu ketika Kabul merebut Kabul pada 15 Agustus 2021.
rmol news logo Pemerintah Pakistan dilaporkan telah memulangkan lebih dari 2.000 migran Afghanistan. Selain Pakistan, Iran juga melakukan kebijakan yang sama. ‘

Menurut Kementerian Pengungsi dan Repatriasi Taliban pihaknya menerima 260 migran Afghanistan yang diusir pemerintah Pakistan pada hari Senin (29/4).

Di hari yang sama, Khaama Press melaporkan, sebanyak 2.368 migran Afghanistan juga masuk kembali ke Afghanistan dari Iran.

Para migran kembali ke negara itu melalui perbatasan Torkham di provinsi Nangarhar.

Para pejabat mengklaim orang-orang yang kembali memasuki Afghanistan melalui perbatasan Islam Qala di Provinsi Herat.

Kementerian Pengungsi Taliban mengumumkan repatriasi migran dari Iran pada saat pengusiran migran Afghanistan dari Iran, khususnya dari Pakistan, semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Amnesty International menyerukan pembatalan segera rencana pengusiran migran Afghanistan dari Pakistan, dan menekankan bahwa rencana ini bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia internasional dan undang-undang pengungsi.

Sementara itu, penjabat menteri Urusan Pengungsi dan Repatriasi Taliban telah mendesak Pakistan untuk menyelesaikan masalah migran Afghanistan dalam kerangka pemahaman bilateral.

Fase pertama pengusiran migran Afghanistan tidak berdokumen dari Pakistan dimulai pada November 2023.

Organisasi hak asasi manusia dan Taliban mengkritik tindakan Pakistan. Namun, pemerintah Pakistan bersikeras bahwa hal itu tidak ditujukan pada komunitas etnis mana pun. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA