Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amanat Pembukaan UUD 1945

Indonesia Harus Perangi Settler Colonialism Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 20 April 2024, 03:30 WIB
Indonesia Harus Perangi <i>Settler Colonialism</i> Israel
Tentara Zionis Israel/Net
rmol news logo Pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel merupakan pelanggaran konstitusi. Pasalnya, amanat Pembukaan UUD 1945 menghendaki penghapusan penjajahan di seluruh dunia.

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel sama dengan mengakui negara penjajah yang merampas tanah orang lain.

"Hal itu jelas melanggar konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," kata Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (19/4).

Dia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap eksistensi negara Israel sama saja dengan mengakui praktek kolonialisme pendatang atau “settler colonialism”.

Hal yang di masa lalu dilakukan penjajah Eropa untuk merebut wilayah-wilayah seperti Amerika, Australia dan Selandia Baru dari tangan penduduk asli maupun pendudukan orang Cina daratan terhadap kepulauan Formosa (Taiwan).

"Israel adalah negara yang berdiri dengan praktik kolonialisme pendatang atau settler colonialism. Israel melakukan genosida dan pengusiran paksa orang-orang Palestina dari tanah yang mereka sudah tinggali dari generasi ke generasi", pungkas Insan.

Sebelumnya, media Israel Yhet News sebagaimana dilansir Middle East Eye menyebut bahwa normalisasi hubungan diplomatik Indonesia-Israel telah berlangsung selama tiga bulan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membantah klaim tersebut dan menyatakan Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA