Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan Oposisi Ditolak, Pemilu PM Mauritius 2019 Dianggap Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 12:44 WIB
Tuntutan Oposisi Ditolak, Pemilu PM Mauritius 2019 Dianggap Sah
Oposisi Mauritius, Surendra Dayal dan Perdana Menteri Pravind Kumar Jugnauth/Net
rmol news logo Pengajuan banding kandidat partai oposisi Mauritius, Surendra Dayal ke Komite Yudisial Dewan Penasihat (JCPC) atas dugaan kecurangan Perdana Menteri Pravind Jugnauth selama pemilu 2019 telah ditolak.

JCPC merupakan pengadilan banding terakhir untuk 27 negara dan wilayah yang dulunya merupakan bagian dari kerajaan Inggris.

Pada Senin (16/10), JCPC menguatkan hasil pemilu tahun 2019 dan keputusan Mahkamah Agung Mauritius tahun 2021 yang membatalkan tuntutan Dayal.

"JCPC menolak banding Dayal yang menuduh adanya suap dan pengaruh yang tidak semestinya selama gelaran pemilu," ungkap pengadilan tersebut, seperti dimuat BDNews 24.

Dayal yang gagal mencalonkan diri untuk kursi parlemen tengah mencari keputusan pengadilan bahwa pemilihan PM Jugnauth dan dua kandidat lainnya dari aliansi politik tidak sah karena diperoleh melalui suap dan jalan yang tidak benar.

Setelah Mahkamah Agung Mauritius menolak permohonannya, Dayal mengajukan banding ke JCPC. Panel yang terdiri dari lima hakim mendengarkan argumen dari kedua belah pihak pada sidang pada 10 Juli.

Saat menyampaikan putusan JCPC, hakim Sue Carr mengatakan panel dengan suara bulat menolak banding Dayal dengan segala alasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA