JCPC merupakan pengadilan banding terakhir untuk 27 negara dan wilayah yang dulunya merupakan bagian dari kerajaan Inggris.
Pada Senin (16/10), JCPC menguatkan hasil pemilu tahun 2019 dan keputusan Mahkamah Agung Mauritius tahun 2021 yang membatalkan tuntutan Dayal.
"JCPC menolak banding Dayal yang menuduh adanya suap dan pengaruh yang tidak semestinya selama gelaran pemilu," ungkap pengadilan tersebut, seperti dimuat
BDNews 24.
Dayal yang gagal mencalonkan diri untuk kursi parlemen tengah mencari keputusan pengadilan bahwa pemilihan PM Jugnauth dan dua kandidat lainnya dari aliansi politik tidak sah karena diperoleh melalui suap dan jalan yang tidak benar.
Setelah Mahkamah Agung Mauritius menolak permohonannya, Dayal mengajukan banding ke JCPC. Panel yang terdiri dari lima hakim mendengarkan argumen dari kedua belah pihak pada sidang pada 10 Juli.
Saat menyampaikan putusan JCPC, hakim Sue Carr mengatakan panel dengan suara bulat menolak banding Dayal dengan segala alasan.
BERITA TERKAIT: