Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polandia Perpanjang Larangan Impor Biji-bijian Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 18 September 2023, 18:27 WIB
Polandia Perpanjang Larangan Impor Biji-bijian Ukraina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polandia dikabarkan telah memperpanjang larangan impor empat jenis biji-bijian Ukraina secara sepihak sejak 16 September, setelah Uni Eropa (UE) mengakhiri kebijakan embargonya.

Perpanjangan larangan ini diumumkan pemerintah Polandia, sebagai upaya untuk mengamankan biji-bijiannya dan menyelamatkan petani negaranya sendiri.

"Kami akan memperpanjang larangan ini, meskipun belum ada persetujuan dari Komisi Eropa. Kami melakukannya demi kepentingan petani Polandia," kata Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki.

Menteri Pertanian Robert Telus menjelaskan bahwa larangan tersebut juga diperluas hingga mencakup tepung jagung, gandum, dan lobak.

Berdasarkan laporan yang dimuat Intellinews, Senin (15/9), sejauh ini impor gandum Ukraina disebut telah menurunkan harga gandum, yang telah membuat petani Polandia terus mengalami kerugian.

Kebijakan larangan ini diketahui telah bertentangan dengan peraturan perdagangan UE dan juga diprediksi akan menambah ketegangan hubungan antara Warsawa dengan Ukraina, yang telah lama mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), jika negara anggota UE menerapkan embargonya secara sepihak.

Namun, tindakan Polandia ini telah diikuti oleh negara lain seperti Slovakia dan Hongaria, yang turut menerapkan pembatasan mereka sendiri selama akhir pekan ini.

Menanggapi masalah ini, pada Minggu, Komisi Eropa meminta Hongaria, Polandia, dan Slovakia untuk mengambil pendekatan yang lebih konservatif, dengan Komisi berencana untuk mengadakan pertemuan bersama semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang lebih baik dalam konflik tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA