Perpanjangan larangan tersebut diumumkan Departemen Luar Negeri dengan menyebut bahwa larangan itu mulai berlaku pada September mendatang karena risiko keselamatan yang tinggi.
“Departemen Luar Negeri telah menilai bahwa masih terdapat risiko serius terhadap warga negara AS di Pyongyang berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang, yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka,” bunyi pemberitahuan yang dipasang di Federal Register dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.
Namun, seperti dikutip
NK News, Kamis (24/8), larangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara AS yang memiliki izin perjalanan khusus untuk berkunjung ke negara tersebut.
Sejak 2017, Washington telah memberlakukan larangan paspor AS untuk melakukan perjalanan ke Korea Utara, sebagai respon atas kematian warganya bernama Otto Warmbier, yang ditahan pihak Pyongyang ketika dia mengunjungi negara tersebut sebagai turis. Ia diketahui mengalami koma dan meninggal segera setelah kembali ke Washington.
Beberapa warga negara AS banyak yang mengeluhkan kebijakan tersebut yang dianggap dapat semakin mempersulit perjalanan mereka, khususnya bagi para pekerja di industri pariwisata, aktivis, dan pekerja kemanusiaan.
BERITA TERKAIT: