Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (23/8), departemen tersebut menyebut bahwa ratusan individu itu telah melakukan penipuan dana Covid-19 sebesar 836 juta dolar atau sekitar Rp 12 triliun.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari
Anadolu Agency, Kamis (24/8), kasus tersebut telah menambah jumlah individu yang didakwa dan total penyitaan dana bantuan Covid-19 yang diperoleh secara ilegal mencapai hingga 1,4 miliar dolar (Rp 21 triliun).
“Departemen Kehakiman kini telah menyita lebih dari 1,4 miliar dolar dana bantuan Covid-19 yang telah dicuri oleh para penjahat dan menuntut lebih dari 3.000 terdakwa yang melakukan kejahatan di distrik federal di seluruh negeri,” kata Jaksa Agung Merrick B. Garland dalam sebuah pernyataan.
Operasi penegakan hukum ini juga melibatkan investigasi terhadap berbagai skema penipuan, termasuk penipuan asuransi tunjangan pengangguran dan penipuan terhadap program bantuan Covid-19 Administrasi Bisnis Kecil, seperti Perlindungan Gaji dan Pinjaman Bencana Cedera Ekonomi.
Dua tim tugas baru yang fokus pada penanggulangan penipuan terkait Covid-19 mengklaim bahwa kini telah terjadi 718 tindakan penegakan hukum terkait penipuan, yang meliputi tuntutan pidana dan perdata, pengakuan bersalah, hukuman, serta penyitaan harta.
Sebanyak 119 dari para terdakwa telah mengakui kesalahannya atau menerima hukuman.
"Tindakan tersebut mengirim pesan jelas yang harus disampaikan bahwa meskipun darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19 telah berakhir, namun usaha Departemen Kehakiman untuk mengungkap dan menghukum mereka yang melakukan pencurian terhadap dana bantuan pandemi masih terus berlanjut," tambah jaksa Garland.
Saat ini, menurut pernyataan Gedung Putih, penyelidikan dan penegakan hukum kepada individu yang bersalah masih terus digencarkan dengan mengerahkan gugus tugas, seperti arahan dari Presiden Joe Biden
"Seperti yang telah disampaikan Presiden mengenai mereka yang telah mengeksploitasi masyarakat Amerika selama pandemi ini. Tidak ada tempat untuk bersembunyi," ungkap jurubicara Gedung Putih Karine Jean Pierre dalam sebuah pernyataan.
BERITA TERKAIT: