Menurut laporan dari Kementerian Dalam Negeri Palestina, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa kepada tujuh lainnya di wilayah itu atas kasus yang sama.
"Tujuh tahanan yang dijatuhi hukuman mati pada Minggu akan digantung, dan mereka yang dihukum penjara seumur hidup harus mendekam di sel selama sekitar 25 tahun," kata otoritas Hamas.
Seperti dimuat
VOA News pada Senin (7/8), di bawah hukum Palestina, hukuman mati memerlukan persetujuan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas. Namun, sejak kelompok Hamas menguasai Gaza pada 2007 lalu, kelompok militan itu berulang kali mengabaikan persyaratan tersebut.
Pada April, dua orang dikabarkan telah digantung, dengan dua lainnya juga mendapat hukuman mati, serta empat orang dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan yang sama, yaitu bekerja sama dengan Israel.
Sementara pada 2022 lalu, setidaknya 17 hukuman mati tercatat telah dijatuhkan di wilayah tersebut, di bawah pengaturan militan Hamas.
BERITA TERKAIT: