Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertama dalam Dua Dekade, Singapura Eksekusi Mati Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 27 Juli 2023, 13:47 WIB
Pertama dalam Dua Dekade, Singapura Eksekusi Mati Perempuan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun, Singapura kembali memberlakukan hukuman gantung terhadap seorang perempuan yang terlibat perdagangan narkoba.

Pada pekan ini satu perempuan dan satu laki-laki tersangka perdagangan narkoba dijadwalkan dieksekusi.

Mengutip The Independent pada Kamis (27/7), hukuman pertama diberikan kepada laki-laki Melayu asal Singapura berusia 56 tahun. Ia dihukum mati karena memperdagangkan sekitar 50 gram diamorfin.

Sementara tahanan lainnya merupakan seorang perempuan berusia 45 tahun. Ia divonis hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan 30 gram diamorfin.

Saat ini, hampir 60 narapidana di Singapura telah divonis hukuman mati. Sebagian besar terkait dengan narkoba.

Langkah Singapura yang masih mempertahankan hukuman mati ini dikecam oleh pakar hukum Amnesty International, Chiara Sangiorgio. Ia menyebut hukuman mati merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba. Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak perlu melakukan hal keji itu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Sangiorgio, eksekusi tersebut hanya akan mengirim pesan kepada masyarakat internasional bahwa Singapura sekali lagi menentang perlindungan internasional tentang penggunaan hukuman mati.

Tahun lalu, sebanyak 11 orang telah dieksekusi oleh otoritas Singapura dalam kasus terkait narkoba, dua tahun setelah negara itu kembali meluncurkan hukuman mati sejak pandemi.

Untuk itu pakar tersebut menyerukan kecaman atas eksekusi itu, dan meminta badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) untuk meningkatkan tekanan mereka kepada Singapura, agar menghapus eksekusinya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA