Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Liga Muslim Dunia Kutuk Aksi Penodaan Al Quran di Denmark

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 24 Juli 2023, 15:15 WIB
Liga Muslim Dunia Kutuk Aksi Penodaan Al Quran di Denmark
Ilustrasi/Net
rmol news logo Liga Muslim Dunia mengeluarkan kutukan keras atas penodaan Al Quran yang kembali terjadi di Denmark.

Pada Minggu (23/7), Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan yang melanggar semua norma dan prinsip agama dan manusia.

“Liga Muslim Dunia mengutuk sekeras mungkin kejahatan penodaan salinan Al Quran, yang dilakukan oleh seorang ekstremis di Kopenhagen, Denmark, dalam tindakan tercela berulang yang memprovokasi perasaan umat Islam,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan organisasi non-pemerintah tersebut.

Lebih lanjut, Al-Issa menyoroti bahwa tindakan tersebut juga merupakan salah satu bentuk Islamofobia yang memunculkan penghasutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim.

Dia menekankan bahwa masyarakat internasional harus bersatu melawan manifestasi kebencian dan perbuatan yang merendahkan keyakinan agama apapun.

Mengutip Anadolu Agency pada Senin (24/7), peristiwa penodaan Al Quran itu terjadi pada 21 Juli, ketika kelompok nasionalis Islamofobia dan sayap kanan yang dikenal dengan nama "Danske Patrioter" (Patriot Denmark) melakukan aksi pembakaran salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Irak di Kopenhagen.

Selain membakar kitab suci tersebut, kelompok tersebut juga memasang spanduk anti-Islam dan mengeluarkan slogan-slogan yang merendahkan, sambil mengibarkan bendera Irak dan Al Quran dengan tidak hormat.

Tindakan provokatif ini telah kembali menuai kecaman dan kemarahan dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar Denmark, yang mengekspresikan keprihatinan mereka atas meningkatnya aksi-aksi intoleransi agama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA