Africa News melaporkan, seorang hakim pengadilan di ibu kota Lilongwe menghukum terdakwa bernama Lu Ke (27) selama satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah merekrut anak-anak untuk eksploitasi rasial.
Jaksa Agung Malawi, Masauko Chamkakala, mengatakan, Lu Ke, yang ditangkap tahun lalu, memiliki waktu tujuh hari untuk meninggalkan negara itu setelah menjalani hukuman 12 bulan penjara.
Dia dilarang kembali ke Malawi.
Kasus berawal ketika beredar sebuah video yang direkam Lu Ke. Dalam video terdengar seorang anak berusia sekitar sembilan tahun berkata: "Saya adalah monster dengan IQ rendah" dalam bahasa China.
Lu Ke mengklaim dia bertujuan untuk menyebarkan budaya Tionghoa di Malawi.
Jaksa penuntut umum mengatakan warga negara China itu telah membayar kompensasi finansial kepada para korban, tanpa menyebutkan jumlahnya.
Dia ditangkap pada Juni 2022 di Zambia, negara tetangga Malawi, karena masuk secara ilegal setelah melarikan diri dari Malawi dan kemudian diekstradisi.
Kedutaan Besar China di Malawi mengutuk tindakan Lu Ke dan menyatakan bahwa pemerintah China sama sekali tidak menoleransi rasisme.
BERITA TERKAIT: