Hal itu diungkap Open Observatory of Network Interference (OONI) dalam sebuah laporan, seperti dikutip dari
African News pada Rabu (19/7).
Sebagai asosiasi pelacak sensor online, OONI menemukan bahwa situs media sosial di Ethiopia telah diblokir sejak 9 Februari lalu.
"Ini disinyalir berkaitan dengan aksi protes para pemimpin Gereja Ortodoks Ethiopia menyerukan demonstrasi menentang pembentukan sinode pembangkang," bunyi laporan tersebut.
Sejak itu, warga Ethiopia hanya bisa mengakses jejaring sosial menggunakan VPN, sebuah perangkat yang memungkinkan pengguna terhubung secara virtual dari lokasi lain.
Amnesty International mengutuk pemblokiran tersebut karena jelas-jelas melanggar hak warga negara atas kebebasan berekspresi dan akses informasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Ethiopia kerap membatasi akses ke internet atau ke platform tertentu ketika dihadapkan pada gerakan protes warga.
Pemerintah sebelumnya melakukan pembatasan beberapa kali antara tahun 2015 hingga 2017. Ini juga terjadi saat PM Abiy Ahmed berkuasa pada 2018.
Di wilayah konflik seperti Tigray, jaringan komuniaksi bahkan telah dicabut selama dua tahun dan baru dipulihkan setelah perjanjian damai November tahun lalu.
BERITA TERKAIT: