Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bunuh Pengungsi Afghanistan, Veteran Tentara AS Divonis 55 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 22 Juni 2023, 21:38 WIB
Bunuh Pengungsi Afghanistan, Veteran Tentara AS Divonis 55 Tahun Penjara
Veteran tentara Amerika Serikat, Dustin Passarelli/Net
rmol news logo Seorang veteran tentara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 55 tahun penjara, setelah ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pengungsi Afghanistan di negara bagian Indiana.

Berdasarkan laporan yang dimuat Anadolu Agency, Kamis (22/6), Dustin Passarelli juga disebut telah meneriakkan cercaan Islamofobia kepada pengungsi bernama Mustafa Ayoubi, sebelum ia menembaknya.

Menurut keterangan saksi, Passarelli mengikuti Ayoubi keluar dari jalan raya menuju kompleks apartemen imigran dan membuat pernyataan Islamofobia pada 2019 lalu, dengan mengatakan "Kembalilah ke negaramu!", sambil melepaskan tembakannya.

Tindakan itu telah membuat marah komunitas Muslim yang berada di negara bagian Indiana, karena otopsi menunjukkan Ayoubi telah ditembak sebanyak delapan kali.

Meski saat ini ia tidak dikenakan tuduhan kejahatan rasial, namun kini legislator negara bagian itu akan mengesahkan UU kejahatan rasial baru dalam beberapa minggu mendatang, yang dapat membawa  Passarelli ke penjara lebih dari 55 tahun.

"Atas kasus ini, keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier di Indiana telah terpengaruh oleh tindakan tersebut dan membenci terdakwa. Untuk itu, Kantor kejaksaan akan terus meminta pertanggungjawaban individu karena mereka bertindak memicu kebencian terhadap anggota komunitas,” ujar Jaksa Ryan Mears.

Dalam pembelaannya, Passarrelli dikabarkan sempat mencoba mengklaim dirinya mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD) karena dinas militernya, yang telah menyebabkan penembakan itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA