Hal tersebut disampaikan oleh badan regulator dunia maya Australia, Komisi e-Safety pada Kamis (22/6), setelah lembaga itu mendapat banyak keluhan terkait kebencian online di Twitter.
Seperti dimuat
The Straits Times, menurut badan tersebut, intimidasi online di kalangan anak-anak telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan saat ini sekitar 1.700 penyelidikan terkait perundungan online sedang dilakukan oleh e-Safety.
Untuk itu, mereka menuntut Twitter untuk menanggapi permintaan mereka yang menginginkan penjelasan mengenai perlindungan penggunanya di platform burung biru itu.
“Kami membutuhkan akuntabilitas dari platform ini dan bagaimana tindakan mereka untuk melindungi penggunanya, Anda tidak dapat memiliki akuntabilitas tanpa transparansi dan itulah yang ingin dicapai oleh pemberitahuan hukum seperti ini,” kata Komisaris Julie Inman Grant.
Kini, Twitter harus menanggapi Komisaris e-Safety dalam waktu 28 hari atau mereka akan menghadapi denda hampir sebesar 700.000 dolar Australia (Rp 7 miliar) per hari.
BERITA TERKAIT: