Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesti Internasional Desak Pakistan Hentikan Tindakan Sewenang-wenang kepada Pengungsi Afghanistan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 20 Juni 2023, 15:51 WIB
Amnesti Internasional Desak Pakistan Hentikan Tindakan Sewenang-wenang kepada Pengungsi Afghanistan
Pengungsi Afghanistan berlindung di kamp darurat di kota perbatasan Chaman, Pakistan/RFE
rmol news logo Kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional mendesak pemerintah Pakistan agar menghentikan tindakan yang melanggar HAM terhadap pengungsi Afghanistan

Pernyataan ini dirilis oleh Wakil Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Selatan, Dinushika Dissanayake, pada Selasa (20/6), dalam rangka Hari Pengungsi Sedunia yang diakui oleh PBB.

Menurut kelompok itu, para pengungsi Afghanistan telah mengalami kesulitan besar di Pakistan, di mana mereka menghadapi ketidakpastian hukum, kurangnya akses terhadap layanan dasar, diskriminasi, pelecehan, hingga penangkapan secara sewenang-wenang.

Dalam beberapa bulan terakhir, situasi itu disebut semakin memburuk dengan meningkatnya kekerasan dan tekanan terhadap pengungsi Afghanistan, yang kasusnya hanya mendapat sedikit perhatian dari masyarakat internasional.

“Sangat memprihatinkan bahwa situasi pengungsi Afghanistan di Pakistan tidak mendapat perhatian internasional,” ujar Dissanayake, seperti dimuat RFE.

Dalam kesempatan tersebut mereka menyerukan komunitas internasional untuk menyoroti kasus serius ini dan mendesak pemerintah Pakistan untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai kepada para pengungsi.

Sejak pengambilalihan Taliban di Afghanistan pada Agustus 2021, banyak pengungsi yang melarikan diri ke Pakistan. Akan tetapi sayangnya mereka dikabarkan kerap menjadi sasaran gelombang penahanan, penangkapan, dan ancaman deportasi yang sewenang-wenang dari Islamabad. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA