Oleh sebab itu, Amnesti Internasional mendesak pemerintah Lebanon agar berhenti melakukan deportasi paksa warga Suriah ke negara mereka yang tengah dilanda perang tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (24/4), Wakil Direktur Amnesti untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Aya Majzoub menolak tegas pengusiran pengungsi Suriah, sebab mereka berpotensi disiksa dan dianiaya jika kembali ke negaranya.
"Tidak ada pengungsi yang boleh dikirim kembali ke tempat di mana hidup mereka akan terancam,†tegas Aya Majzoub, seperti dimuat
Al-Arabiya. Majzoub mengatakan apabila Lebanon terus melakukan deportasi pengungsi, maka mereka telah melanggar prinsip non-refoulement atau larangan pengusiran pengungsi ke negara asalnya jika wilayahnya sangat berbahaya.
"Para pengungsi yang tinggal di Lebanon harus dilindungi dari serangan sewenang-wenang dan deportasi yang melanggar hukum,†kata Majzoub.
Pada Jumat (21/4), sebuah laporan menyebut otoritas Lebanon telah mengirim puluhan warga Suriah kembali ke negara mereka di tengah peningkatan sentimen anti-Suriah.
Ratusan ribu warga Suriah melarikan diri ke Lebanon akibat perang saudara yang terjadi sejak 2011.
Saat ini Lebanon menampung sekitar dua juta pengungsi Suriah, hampir 830.000 terdaftar di PBB.
Tetapi, Lebanon yang sedang menghadapi krisis politik dan ekonomi yang berlarut-larut berusaha mendorong agar pengungsi Suriah kembali ke negaranya secara sukarela.
Namun, kelompok HAM menilai langkah Lebanon sebagai kebijakan yang dipaksakan.
BERITA TERKAIT: