Dalam tuntutannya, seperti dimuat Kantor berita
RT, TMTG yang mengajukan gugatan pada Sabtu di Florida’s Twelfth Circuit meminta Washington Post membayar ganti rugi sebesar 3,78 miliar dolar AS (setara 562.5 triliun rupiah).
Artikel The Post tanggal 13 Mei berjudul 'Trust linked to porn-friendly bank could gain a stake in Trump's Truth Social' telah menuduh TMTG melakukan penipuan sekuritas dan kesalahan lainnya, yang mendorong TMTG meluncurkan gugatan karena banyaknya pernyataan palsu.
Cerita tersebut mengklaim TMTG menyembunyikan fakta dari para pemegang saham bahwa mereka mengambil pinjaman yang diduga dipertanyakan dari bank Paxum, yang disebut sebagai "bank ramah pornografi," yang akan memberi seorang bankir Rusia saham pengendali di Truth Social.
Menurut gugatan TMTG, tuduhan tersebut didasarkan pada klaim fiktif yang dibuat oleh mantan karyawan, Will Wilkerson, yang tidak puas setelah ia dipecat. 'Bukti' termasuk dokumen palsu, serta cerita penuh kebohongan sebelumnya yang diterbitkan oleh The Guardian di mana diduga bahwa jaksa federal sedang menyelidiki TMTG untuk potensi pelanggaran pencucian uang.
“Tuduhan pidana palsu Washington Post telah mengekspos TMTG pada cemoohan publik, penghinaan dan ketidakpercayaan, serta mencederai bisnis dan reputasi TMTG,” demikian isi gugatan TMTG.
BERITA TERKAIT: