Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Dispensasi Sanksi dari PBB, Menlu Taliban akan Berkunjung ke Pakistan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 02 Mei 2023, 11:25 WIB
Dapat Dispensasi Sanksi dari PBB, Menlu Taliban akan Berkunjung ke Pakistan
Menteri Luar Negeri sementara Taliban, Mawlawi Amir Khan Muttaqi/Net
rmol news logo Pejabat Taliban akan melakukan perjalanannya ke Pakistan untuk bertemu dengan mitranya dari Islamabad dan Beijing, setelah mendapatkan dispensasi sanksi dari komite Dewan Keamanan PBB.

Berdasarkan laporan yang dimuat Al Jazeera pada Selasa (2/5), DK PBB telah mengizinkan menteri luar negeri sementara Taliban, Mawlawi Amir Khan Muttaqi untuk melakukan perjalanan ke Islamabad pada pekan depan, atas permintaan langsung dari misi PBB Pakistan.

Sejak Taliban mengambil alih Afghanistan, Muttaqi telah lama dikenai sanksi oleh DK PBB dengan melarang perjalanannya ke luar negeri, pembekuan aset, serta embargo senjata.

"Namun sepucuk surat dikirim kepada 15 anggota komite sanksi DK PBB, yang meminta pengecualian bagi Muttaqi untuk melakukan perjalanan antara 6-9 Mei untuk pertemuan dengan menteri luar negeri Pakistan dan China,” tulis WKZO dalam laporannya.

Perjalanan pejabat sementara Afghanistan itu sendiri dikabarkan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Pakistan.

Tidak disebutkan apa yang akan menjadi pembahasan antara ketiga negara itu, akan tetapi pejabat China dan Pakistan pernah mengatakan akan membawa Afghanistan ke dalam proyek infrastruktur Koridor Ekonomi China-Pakistan (CPEC) bernilai miliaran dolar, yang merupakan bagian dari Belt and Road Initiative (BRI).

Letak negara yang strategis itu telah lama digunakan sebagai jalur transit antara Asia Selatan dan Tengah, serta memiliki banyak sumber daya mineral bernilai miliaran dolar yang belum dimanfaatkan, sehingga banyak menarik perhatian negara asing yang ingin memiliki kerja sama dengan Taliban, meskipun pemerintahan negara itu belum mendapat pengakuan internasional.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA