Pada Sabtu (29/4), para imigran berkumpul di Paris dan kota-kota Prancis lainnya untuk menyuarakan penentangan mereka terhadap RUU yang dinilai pro-deportasi dan pelanggaran aparat di pulau Mayotte, Samudera Hindia.
Diikuti oleh sekitar 2.300 orang, para demonstran memegang spanduk bertuliskan "Tolak RUU Darmanin". Itu merujuk pada Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin yang memelopori amandemen imigrasi.
Salah seorang imigran asal Mali tak berdokumen dalam protes itu, Aboubacar (31 tahun) mengatakan RUU imigrasi merupakan aturan rasis yang bertujuan untuk mengkriminalisasi orang asing dan menyebabkan lebih banyak deportasi.
Para pengunjuk rasa juga mengungkit Operasi Wuambushi (Repatriasi) yang dilakukan oleh pihak berwenang Prancis secara ilegal di Pulau Mayotte Samudra Hindia.
Wakil presiden Liga Hak Asasi Manusia Prancis dan mantan anggota parlemen Eropa, Marie-Christine Vergiat menyebut bahwa Prancis kerap mengirim kembali imigran gelap v
"Orang Komoro yang tidak berdokumen diperlakukan tidak layak di Prancis," ungkapnya, seperti dimuat
India Today.
Pada Rabu (26/4), pemerintah Prancis sekali lagi gagal mencapai konsensus tentang RUU imigrasi, yang dianggap terlalu memecah belah penduduk.
RUU kontroversial berjudul "Mengendalikan imigrasi sekaligus meningkatkan integrasi" itu antara lain ditujukan untuk memberikan ruang deportasi yang lebih luas, terutama bagi orang asing yang melakukan kejahatan.
Pemimpin oposisi Partai Republik, Eric Ciotti mengatakan bahwa RUU itu terlalu otoriter karena secara ilegal menghapus hak imigran reguler untuk mendapat tunjungan sosial sejak pertama datang ke Prancis.
BERITA TERKAIT: