Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 30 April 2023, 06:11 WIB
Rusia akan Adopsi UU Pencabut Kewarganegaraan Bagi Pelaku Kejahatan
Presiden Rusia Vladimir Putin/Net
rmol news logo Rusia akan memberlakukan undang-undang yang akan mengatur hukuman pencabutan kewarganegaraan bagi para pelaku kejahatan, khususnya bagi siapapun yang menimbulkan ancaman dan sabotase keamanan nasional.

UU tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan, setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui aturan terbaru itu pada Jumat (28/4).

Berdasarkan laporan yang dimuat Yeni Safak, pencabutan kewarganegaraan hanya berlaku bagi orang Rusia yang dinaturalisasi, bukan mereka yang sejak lahir telah tinggal di negara itu.

Di antara kejahatan yang dapat mengakibatkan pemutusan kewarganegaraan adalah terorisme dan tindakan yang mengancam keamanan nasional negara, sabotase, memfasilitasi sabotase, atau mengatur konspirasi sabotase.

Selain itu, mereka yang mendiskreditkan angkatan bersenjata, menyerukan paham ekstremisme, menyebarkan informasi palsu, serta menggunakan dokumen palsu, juga akan dicabut kewarganegaraannya.

Nantinya keputusan pencabutan kewarganegaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri, kantor regional dan lokal serta Kementerian Luar Negeri dan misi diplomatik.

Dalam aturan baru tersebut, Rusia juga mengatur prosedur terbaru mereka yang telah disederhanakan khusus untuk warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan Rusia, seperti tentara asing yang bergabung dalam pasukan angkatan bersenjatanya selama satu tahun, dan penduduk daerah baru yang dianeksasi negara itu.

Menurut dokumen tersebut, penduduk wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson dapat mengajukan kewarganegaraan dengan mudah.

Namun bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Ukraina dan tidak mengambil sumpah sebagai warga negara Federasi Rusia, akan dianggap sebagai orang asing.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA