Setelah berusaha memeras uang dari Kerajaan Maroko, dua jurnalis asal Prancis, Eric Laurent dan Catherine Graciet dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.
Pengadilan Kriminal Paris pada Selasa (14/3), mendakwa kedua jurnalis dengan Pasal 475-1 KUHP Prancis.
Bedasarkan aturan tersebut, selain hukuman penjara, keduanya juga wajib membayar masing-masing 5 ribu euro atau Rp 82 juta, dan jika ditotal jumlah denda bisa mencapai Rp 165 juta.
Diberitakan
African News, Pengadilan Prancis menerima gugatan perdata yang diajukan Kerajaan Maroko dan memerintahkan kedua jurnalis untuk membayar 1 euro sebagai kompensasi atas berbagai kerugian yang tercatat.
Eric Laurent dan Catherine Graciet berusaha mengancam Raja Maroko dengan menerbitkan sebuah buku jika mereka tidak diberi uang sebanyak tiga juta euro atau Rp 49 miliar pada 2015.
Keduanya akhirnya ditangkap pada 2017 atas tindakan pemerasan, setelah Maroko mengadukan laporan kepada otoritas kehakiman Prancis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: