Pada tanggal 30 Desember, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang masalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Menindaklanjuti hal tersebut, Israel memberlakukan sanksi terhadap Palestina yang diumumkan pada 6 Januari.
Dalam pernyataan kepada wartawan pada Senin (16/1), sekitar 40 negara anggota PBB menegaskan dukungan untuk resolusi Majelis Umum PBB.
"Terlepas dari posisi masing-masing negara dalam resolusi tersebut, kami menolak langkah-langkah hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat penasehat oleh Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan atas resolusi Majelis Umum, dan menyerukan pembalikan segera," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip
The National.
Di antara 40 negara tersebut adalah Aljazair, Argentina, Belgia, Irlandia, Pakistan, dan Afrika Selatan yang menyetujui resolusi. Selain itu juga ada Jepang, Prancis, dan Korea Selatan yang abstain. Sementara Jerman dan Estonia yang menolak turut memberikan pernyataan bersama.
“Ini penting karena menunjukkan bahwa terlepas dari bagaimana negara-negara memilih, mereka bersatu dalam menolak langkah-langkah hukuman ini,†kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Sementara itu, jurubicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pihaknya menyatakan kekhawatiran atas tindakan Israel terhadap Otoritas Palestina. Ia menekankan, seharusnya tidak ada pembalasan yang dilakukan Israel terkait resolusi Majelis Umum PBB.
Guna menindaklanjuti masalah ini, Dewan Keamanan PB akan bertemu pada Rabu (18/1).
BERITA TERKAIT: