Menkeu Ishaq Dar: AS Tidak Bisa Halangi Langkah Pakistan untuk Beli Minyak Murah Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 14 November 2022, 13:41 WIB
Menkeu Ishaq Dar: AS Tidak Bisa Halangi Langkah Pakistan untuk Beli Minyak Murah Rusia
Menteri Keuangan Pakistan, Ishaq Dar/Net
rmol news logo Keputusan Pakistan untuk memenuhi kebutuhan minyak domestiknya dengan mengimpor dari Rusia, tidak dapat diganggu gugat bahkan oleh Amerika Serikat sekalipun.

Begitulah yang disampaikan Menteri Keuangan Pakistan, Ishaq Dar saat berbicara dengan petugas Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) di Dubai  pada Minggu (13/11).

Bulan lalu, Dar pergi ke Washington dan bertemu dengan pejabat Departemen Luar Negeri AS untuk membahas soal pembelian minyak dari Rusia.

Ishaq mengatakan jika kementerian akan mencoba membeli minyak Rusia dengan ketetapan harga yang sama saat India membeli minyak tersebut.

"Dalam beberapa bulan ke depan, Anda akan melihat bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah penting yang mendukung Pakistan dalam hal ini," ujarnya seperti dimuat ANI News.

Juru bicara AS, Ned Price, pekan lalu mengatakan negaranya sengaja membebaskan minyak dan gas dari sanksi yang dikenakan pada Rusia, sehingga apa yang dilakukan India tidak bertentangan dengan Washington.

"Jadi fakta bahwa India memiliki permintaan energi yang tinggi, bahwa ia terus mencari minyak dan bentuk energi lain dari Rusia, itu bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan sanksi yang telah dijatuhkan," ujarnya.

Selain minyak, Pakistan juga dilaporkan telah menyepakati pembelian 300 ribu ton gandum dari Rusia senilai 112 juta dolar AS atau setara dengan Rp. 1,7 triliun bulan lalu.

Sama halnya dengan India, Pakistan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, terlebih setelah negara itu dilanda banjir bandang selama berbulan-bulan dan merenggut ribuan nyawa hingga kerugian miliaran dolar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA