Seperti dimuat di
The Strait Times pada Sabtu (10/9), Datuk Firoz Hussein Ahmad, pengacara Najib memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut gugatan sepenuhnya terhadap pemerintah sebagai terdakwa kedua, tanpa meminta biaya apapun.
"Gugatan terhadap pemerintah telah dihentikan," ujar Firoz Hussein pada Jumat (9/9).
Sementara gugatannya kepada mantan jaksa agung Tan Sri Tommy Thomas akan tetap dilanjutkan sebagai tergugat pertama.
Pada 22 Oktober tahun lalu, Najib mengajukan gugatan, ia mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari langkah yang telah direncanakan oleh Thomas yang bekerja sama dengan pemerintah koalisi Pakatan Harapan saat itu.
Najib mengaku ia telah menderita salah tuduh dalam pengadilan kasus 1MDB, Perusahaan Investasi Minyak Internasional, penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009, pencucian uang di bawah Anti-Pencucian Uang, serta UU Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.
Untuk itu Najib menuntut pernyataan langsung dari Thomas yang telah melakukan kesalahan dalam jabatan publiknya serta ganti rugi sebesar RM 1,9 juta atau senilai Rp 6 miliar yang akan digunakan untuk biaya negosiasi bagi tim audit untuk meninjau ulang dokumentasi serta persiapan fakta guna menghadapi penuntutan lain terhadapnya.
BERITA TERKAIT: