Utamakan Pasar Dalam Negeri, Polandia Hentikan Pengiriman Bahan Bakar Gratis ke Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 31 Mei 2022, 08:33 WIB
Utamakan Pasar Dalam Negeri, Polandia Hentikan Pengiriman Bahan Bakar Gratis ke Ukraina
Menteri Iklim dan Lingkungan Polandia Anna Moskwa/Net
rmol news logo Pemerintah Polandia memutuskan untuk menghentikan pasokan bahan bakar gratis ke Ukraina. Menteri Iklim dan Lingkungan Polandia Anna Moskwa mengatakan pengiriman akan dilanjutkan secara komersial.

“Pada awal perang dan setelah pengeboman kilang, kami mengirim bahan bakar gratis. Saat ini, ini adalah pasokan komersial dari Orlen (pengilangan minyak Polandia), membutuhkan komitmen logistik yang besar, ” kata Moskwa dalam sebuah wawancara dengan situs web BiznesAlert, Senin, seperti dikutip dari AFP, Selasa (31/5).

Menteri menjelaskan bahwa pasar Polandia tetap menjadi prioritas, dan bahwa perusahaan energi di Ukraina sedang mengatasi situasi tersebut.

“Biasanya pengiriman ini melalui pipa, jadi kami harus membuat saluran pasokan baru. Kami menerapkannya secara berkelanjutan, mempertahankan prioritas pasokan pasar Polandia, " kata Moskwa.

"Pasokan kami adalah respons terhadap krisis, tetapi sektor ini terorganisir dengan baik, jadi ada potensi pasar di sana," lanjutnya.

Sementara itu, infrastruktur yang rusak akibat perang dan gangguan pada industri penyulingan minyak di Ukraina telah mengakibatkan kekurangan bahan bakar, menurut laporan media. Pengemudi dilaporkan terpaksa menunggu berjam-jam di SPBU.

Pekan lalu, pemerintah menangguhkan peraturan negara tentang harga bahan bakar motor di tengah kelangkaan bensin dan solar yang semakin meningkat.

Selama percakapan telepon minggu lalu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Volodymyr Zelensky mengangkat masalah pasokan bahan bakar ke Ukraina di antara topik lainnya, termasuk prospek menerima bahan bakar dari Uni Emirat Arab. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA