Begitu kata kelompok Amnesty International dalam sebuah laporan baru setebal 280 halaman yang dilis pada Selasa (1/2).
Dalam laporan itu, kelompok hak asasi terkemuka itu merinci mengenai bagaimana otoritas Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.
Investigasinya yang memberatkan mencantumkan berbagai pelanggaran Israel, termasuk penyitaan luas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, penahanan administratif dan penolakan kewarganegaraan dan kewarganegaraan kepada orang Palestina.
Amnesty International menggambarkan ini sebagai komponen dari sistem yang sama dengan apartheid di bawah hukum internasional.
“Sistem ini dipertahankan oleh pelanggaran yang Amnesty International temukan sebagai apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,†kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid menolak laporan itu dan menilai bahwa laporan itu bertentangan dengan kenyataan.
"Amnesti menggemakan kebohongan yang sama yang dimiliki oleh organisasi teroris," ujarnya, seperti dimuat
Al Jazeera.
Dia juga menuduh Amnesty memiliki agenda anti-Semit.
“Saya benci menggunakan argumen bahwa jika Israel bukan negara Yahudi, tak seorang pun di Amnesty akan berani menentangnya, tetapi dalam kasus ini, tidak ada kemungkinan lain,†jelasnya.
BERITA TERKAIT: