PBB: Lebih dari 100 Mantan Pejabat Pemerintahan Terdahulu Dibunuh Taliban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 31 Januari 2022, 14:54 WIB
PBB: Lebih dari 100 Mantan Pejabat Pemerintahan Terdahulu Dibunuh Taliban
Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani/Net
rmol news logo Lebih dari 100 mantan pejabat pemerintahan Afghanistan dibunuh oleh pejuang Taliban sejak kelompok tersebut mengambil alih negara pada pertengahan Agustus tahun lalu.

Mereka juga termasuk pasukan keamanan dan staf yang bekerja pada pasukan internasional di era pemerintahan Presiden Ashraf Ghani.

Data tersebut tertuang dalam laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Antonio Guterres kepada Dewan Keamanan PBB pada Minggu (30/1).

Sebanyak lebih dari dua pertiga di antaranya dieksekusi di luar proses hukum, meski Taliban sudah mengumumkan amnesti umum bagi mereka yang bekerja di bawah pemerintahan Ghani.

"Misi PBB di Afghanistan juga menerima tuduhan kredibel atas pembunuhan di luar proses hukum terhadap sedikitnya 50 orang yang diduga berafiliasi dengan ISIL-K." kata Guterres dalam laporan tersebut, seperti dikutip Associated Press.

Di samping itu, PBB juga mencatat adanya penghilangan paksa dan pelanggaran hak lainnya yang dialami oleh mantan anggota pemerintahan terdahulu.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa aktivis HAM hingga pekerja media diserang, diintimidasi, dilecehkan, dan ditangkap secara sewenang-wenang oleh Taliban.

Delapan aktivis meninggal dunia, tiga oleh Taliban dan tiga oleh ISIS. Sementara 10 lainnya ditangkap. Dua wartawan meninggal dunia, satu oleh ISIS, dan dua lainnya teluka.

Taliban menguasai sebagian besar Afghanistan ketika Amerika Serikat dan NATO menarik pasukannya. Taliban memasuki Kabul pada 15 Agustus tanpa perlawanan dari tentara Afghanistan. Sedangkan Presiden Ghani melarikan diri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA