Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Prancis Desak Iran Percepat Negosiasi Perjanjian Nuklir 2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 30 Januari 2022, 19:48 WIB
Presiden Prancis Desak Iran Percepat Negosiasi Perjanjian Nuklir 2015
Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net
rmol news logo Perjanjian nuklir Iran 2015 tengah dalam upaya "penyelamatan". Sejumlah negara yang terlibat di dalam perjanjian itu, yakni Perancis, Jerman dan Inggris, serta Amerika Serikat dan Iran menggelar pertemuan dan negosiasi di Wina, yang telah memasuki putaran kedelapan sejak 27 Desember lalu.

Sayangnya, negosiasi dianggap berjalan terlalu lambat sehingga belum ada kemajuan signifikan yang dibuat. Begitu kata Presiden Prancis Emmanuel Macron pada akhir pekan ini.

Melalui sambungan telepon, dia mengatakan kepada Presiden Iran Ebrahim Raisi bahwa kesepakatan pencabutan sanksi terhadap Iran dengan imbalan pembatasan kegiatan nuklirnya perlu dipercepat.

"Presiden Republik menegaskan kembali keyakinannya bahwa solusi diplomatik adalah mungkin dan penting, dan menekankan bahwa setiap kesepakatan akan membutuhkan komitmen yang jelas dan memadai dari semua pihak," begitu keterangan yang dikeluarkan oleh kata istana Elysee, kantor Macron pada akhir pekan ini, setelah Macron menggelar panggilan telepon dengan Raisi.

"Beberapa bulan setelah dimulainya kembali negosiasi di Wina, dia (Macron) bersikeras tentang perlunya mempercepat untuk segera mencapai kemajuan nyata dalam kerangka ini," tambah keterangan yang sama, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Macron juga menekankan soal perlunya Iran untuk menunjukkan pendekatan konstruktif dan kembali ke implementasi penuh kewajibannya.

Selain itu, dalam panggilan telepon yang sama, Macron juga meminta pembebasan segera akademisi Prancis-Iran Fariba Adelkhah, yang dipenjara kembali pada Januari lalu dan turis Prancis Benjamin Briere yang baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan mata-mata. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA