Diduga Hina Presiden Erdogan, Jurnalis Ternama Turki Diseret ke Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 23 Januari 2022, 06:58 WIB
Diduga Hina Presiden Erdogan, Jurnalis Ternama Turki Diseret ke Meja Hijau
Penangkapan jurnalis perempuan Turki, Sedef Kabas/Net
rmol news logo Seorang jurnalis ternama Turki, Sedef Kabas, terancam dihukum lantaran dituduh menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Penangkapan Kabas dilakukan pada Sabtu (22/1) pukul 2 dini hari. Polisi meringkus dan membawanya ke kantor polisi utama Istanbul, kemudian memindahkannya ke gedung pengadilan utama.

Selama menunggu hasil persidangan, Kabas akan mendekam di penjara atas perintah pengadilan, seperti dilaporkan Reuters.

Kabas sendiri diduga melakukan penghinaan dalam bentuk pepatah terkait istana, yang ia diungkap ketika berbicara di saluran televisi oposisi, Tele 1, dan akun Twitter-nya.

"Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami. Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden dan kantornya," kata kepala Direktorat Komunikasi Turki, Fahrettin Altun.

Pemimpin redaksi Tele 1, Merdan Yanardag mengkritik penangkapan Kabas.

"Penahanannya semalam pada jam 2 pagi karena pepatah yang tidak dapat diterima. Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi wartawan, media dan masyarakat," cuitnya di Twitter.

Di Turki, UU terkait penghinaan presiden berisi hukuman penjara antara 1-4 tahun.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia pindah jabatan dari perdana menteri menjadi presiden.

Data dari Kementerian Kehakiman menunjukkan, sejak 2014, ketika Erdogan menjadi presiden, sebanyak 160.169 investigasi diluncurkan, 35.507 kasus diajukan, dan 12.881 hukuman divonis karena menghina presiden.

Pada Oktober lalu, pengadilan hak asasi manusia tertinggi Eropa meminta Turki untuk mengubah UU tersebut setelah memutuskan bahwa penahanan seorang pria di bawah UU tersebut melanggar kebebasan berekspresi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA