Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu (1/1), Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan pihaknya menghentikan tiga negara itu dari program AGOA karena muncul dugaan soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kudeta yang baru-baru ini terjadi.
"Karena tindakan yang diambil oleh masing-masing pemerintah mereka yang melanggar Statuta AGOA," begitu kutipan pengumuman yang dikeluarkan oleh USTR.
Pengumuman yang sama menyebut bahwa negeri Paman Sam sangat prihatin dengan pelanggaran berat HAM yang diakui secara internasional yang dilakukan oleh pemerintah Ethiopia dan pihak lain di tengah konflik yang meluas di Ethiopia utara serta perubahan inkonstitusional dalam pemerintahan di Guinea dan Mali.
AGOA sendiri merupakan Undang Undang yang memberikan akses ke negara-negara Afrika sub-Sahara akses bebas bea ke Amerika Serikat jika mereka memenuhi persyaratan kelayakan tertentu, seperti menghilangkan hambatan terhadap perdagangan dan investasi Amerika Serikat dan membuat kemajuan menuju pluralisme politik.
Pada tahun 2020, tercatat ada 38 negara yang memenuhi syarat untuk ambil bagian dalam AGOA.
Meski dihapus dari daftar AGOA, USTR dalam pengumuman yang sama menjelaskan bahwa Ethiopia, Mali dan Guinea masih dapat bergabung kembali dalam pakta tersebut jika mereka memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
“Setiap negara memiliki tolok ukur yang jelas untuk jalur menuju pemulihan dan Administrasi akan bekerja dengan pemerintah mereka untuk mencapai tujuan itu,†sambung pengumuman yang sama, seperti dikabarkan
Al Jazeera.
BERITA TERKAIT: