Presiden Maia Sandu Puji Kerja Aparat yang Ringkus Jaksa Agung Moldova atas Tuduhan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 06:35 WIB
Presiden Maia Sandu Puji Kerja Aparat yang Ringkus Jaksa Agung Moldova atas Tuduhan Korupsi
Presiden Moldova Maia Sandu/Net
rmol news logo Pemerintah Moldova telah menangguhkan Jaksa Agung Alexandru Stoianoglo atas dugaan korupsi.
Stoianoglo dibawa ke fasilitas penahanan pra-persidangan di ibukota, Chisinau, setelah aparat dari badan intelijen dan keamanan negara menggeledah kantor dan rumahnya, seperti dilaporkan Reuters Rabu (6/10).

Jaksa Victor Furtuna telah mendakwa Stoianoglo dengan beberapa pasal terkait menyalahgunakan jabatan, melebihi tugas resmi, korupsi, dan membuat pernyataan palsu.

Penangguhan Stoianoglo mendapat respon positif dari Presiden Maia Sandu, yang baru berkuasa tahun lalu. Ia mengatakan bahwa setiap warga negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, terlepas apa jabatannya.

"Sebagai presiden negara, saya menginginkan apa yang diinginkan warga: penghormatan yang ketat terhadap hukum, tidak ada pelanggaran, dan secara hukum menghukum siapa pun yang melakukan pelanggaran," katanya dalam pesan Facebook.

Stoianoglo ditunjuk sebagai Jaksa Agung pada November 2019 oleh Presiden Igor Dodon, yang didukung Moskow. Namun, para kritikus mengatakan kontes untuk jabatan itu dicurangi oleh Sosialis yang saat itu dominan.

Menteri Kehakiman Sergiu Litvinenco mengatakan Stoianoglo telah melewati batas. "Dia adalah boneka di tangan pejabat korup dan pencuri yang telah merampok negara selama beberapa dekade," katanya.

Moldova, salah satu negara termiskin di Eropa, telah dirundung ketidakstabilan dan skandal korupsi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk hilangnya 1 miliar dolar AS dari sistem perbankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA