Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

El Salvador Resmi Jadi Negara Pertama yang Gunakan Bitcoin untuk Alat Pembayaran Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 07 September 2021, 11:42 WIB
El Salvador Resmi Jadi Negara Pertama yang Gunakan Bitcoin untuk Alat Pembayaran Sah
Bitcoin/Net
rmol news logo El Salvador telah resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah walau masih ada kekhawatiran mengenai risiko bagi konsumen.

Presiden Nayib Bukele mengumumkan, El Salvador akan menggunakan bitcoin mulai Selasa (7/9). Dengan begitu, penghematan biaya sekitar 400 juta dolar AS bisa didapatkan untuk pengiriman uang dari luar negeri setiap tahunnya.

"Besok, untuk pertama kalinya dalam sejarah, semua mata dunia akan tertuju pada El Salvador. Bitcoin melakukan ini," kata Bukele pada Senin (6/9) di Twitter.

Dikutip Reuters, Bukele mengatakan, El Salvador telah membeli 400 bitcoin pertamanya dalam dua tahap, dan menjanjikan lebih banyak lagi yang akan datang.

Menurut aplikasi pertukaran mata uang kripto Gemini, 400 bitcoin diperdagangkan sekitar 21 juta dolar AS.

Jajak pendapat terbaru menunjukkan mayoritas dari 6,5 juta orang El Salvador menolak gagasan itu dan akan terus menggunakan dolar AS, mata uang resmi negara itu selama 20 tahun terakhir.

Pada Juni, parlemen El Salvador menyetujui UU yang mengizinkan uang kripto diterima sebagai alat pertukaran untuk semua barang dan jasa di negara kecil Amerika Tengah, bersama dengan dolar AS.

RUU itu merupakan inisiatif Bukele, dan disetujui dalam waktu 24 jam setelah dipresentasikan ke Kongres.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memasang lebih dari 200 mesin teller bitcoin, beberapa dijaga oleh tentara untuk mencegah kemungkinan vandalisme.

Bukele juga mengatakan pemerintah akan mengizinkan setiap warga negara mengadopsi 30 juta dolar AS dalam bentuk bitcoin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA